Pemerintah Provinsi, Gelar Musrembang Tahun 2027

Gubernur Papua Pegunungan, DR (HC). John Tabo, MBA, saat membuka Musrembang Tahun 2027 di Hotel Baliem Pilamo Wamena

Wamena (WT)

Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Otonomi Khusus (Otsus) Papua Pegunungan tahun 2027, di Wamena 27-29 April 2026.

Gubernur Papua Pegunungan, DR (HC). John Tabo, MBA, mengatakan Musrembang ini akan mensinkronkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 antara Propinsi dan kabupaten.

“Musrembang ini dilaksanakan untuk tahun 2027, supaya arah dan kebijakan pemerintah baik itu kabupaten dan provinsi saling terintegrasi,” terangnya.

Tabo berharap musyawarah perencanaan pembangunan ini dapat diikuti dengan baik oleh delapan Kepala Daerah/Bupati bersama jajarannya.

“Mengapa harus diikuti dengan baik, supaya program kerja yang akan dilaksanakan pada tahun 2027 sesuai dengan apa yang diprogram saat ini, dan capaiannya pun dapat lebih optimal,” ujarnya.

Gubernur menjelaskan musyawarah perecanaan pembangunan ini sangat penting, di tengah efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.

“Kami berharap lagi keterbatasan fiskal di Papua Pegunungan tidak menghalangi program-program unggulan dijalankan dalam mensejahterakan masyarakat di delapan kabupaten,” jelasnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapperida Papua Pegunungan, Marthen Kogoya, mengatakan Musrembang ini menjadi kebutuhan real masyarakat yang ada di delapan kabupaten.

“Perencanaan pembangunan ini harus terintegrasi, lintas sektor, wilayah serta berorientasi pada hasil pencapaian indikator kinerja pembangunan secara terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Lanjutnya, Musrembang ini bertujuan untuk menyepakati, prioritas pembangunan daerah dan provinsi, sebagai dasar penyempurnaan rencana kerja pemerintah daerah yang selaras dengan kebijakan nasional dan kebutuhan di wilayah kabupaten. (Gus)

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *